Permasalahan Pada Data TPP
Sedikit informasi tentang permasalahan data TPP dari Bapak Ibnu Aditya Karana selaku Staff Database Management di Direktorat P2TK Dikdas, menukil sedikit permasalahan yang terjadi. berikut petikan status beliau pada akun facebooknya :
1. Status data "GTT Perlu Verifikasi Dinas" : bagi PTK Non PNS yang sudah bersertifikat dan mengajar pada satuan pendidikan Negeri baik SDN, SMPN ataupun SLB N wajib mempunyai SK Guru Honor Daerah yang di tanda tangani oleh Kepala Daerah dan memiliki sumber gaji APBD, Jika tidak ada maka tidak berhak mendapatkan SK TPP Tahun 2014. Silahkan di koordinir oleh dinas pendidikan kab/kota masing-masing untuk selanjutnya di teruskan kepada Admin Tunjangan P2TK Dikdas.
2. Status Data Belum Update DAPODIK : Hmm Kasus ini lagi beredar cukup banyak. sebenarnya cara menganalisanya sederhana saja.
a. Pastikan bahwa PTK tersebut sudah di entry di App DAPODIK.
b. Sudah benar belum penulisan NUPTK nya, coba di cek lagi nga menutup kemungkinan karena faktor kelelahan mengakibatkan salah ketik angka atau jarinya JEMPOL semua niat nya ketik angka 7 tapi yang kepencet angka 8
c. Liat lagi sekolah induknya udah di centang belum
d. Sudah mapping rombel belum?
e. Apakah PTK tersebut masih aktif ?
f. Yang ini agak sulit analisanya coba perhatikan penulisan nama pada dapodik dengan nama pada kolom bagian NUPTK pada lembar info PTK
3. Memiliki Jam tambahan di luar jenjang dikdas yang tidak ada DAPODIK nya untuk DIKMEN atau Kemenag: Silahkan merapat ke dinas pendidikan kab/kota untuk menyerahkan SK KBM serta pembagian tugas mengajar pada jejang selain DIKDAS agar di entry pada jam tambahan melalui aplikasi Tunjangan Profesi
4. Apabila ada kesalahan mapping rombel PTK yang mengakibatkan seorang PTK tidak dapat valid datanya dikarenakan jam telah digunakan oleh PTK lain silahkan membuat pernyataan tertulis oleh kepala sekolah dan ditandatangani di atas materai berikut dengan kronologis dan pembagian tugas KBM, serahkan ke Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota.
1. Status data "GTT Perlu Verifikasi Dinas" : bagi PTK Non PNS yang sudah bersertifikat dan mengajar pada satuan pendidikan Negeri baik SDN, SMPN ataupun SLB N wajib mempunyai SK Guru Honor Daerah yang di tanda tangani oleh Kepala Daerah dan memiliki sumber gaji APBD, Jika tidak ada maka tidak berhak mendapatkan SK TPP Tahun 2014. Silahkan di koordinir oleh dinas pendidikan kab/kota masing-masing untuk selanjutnya di teruskan kepada Admin Tunjangan P2TK Dikdas.
2. Status Data Belum Update DAPODIK : Hmm Kasus ini lagi beredar cukup banyak. sebenarnya cara menganalisanya sederhana saja.
a. Pastikan bahwa PTK tersebut sudah di entry di App DAPODIK.
b. Sudah benar belum penulisan NUPTK nya, coba di cek lagi nga menutup kemungkinan karena faktor kelelahan mengakibatkan salah ketik angka atau jarinya JEMPOL semua niat nya ketik angka 7 tapi yang kepencet angka 8
c. Liat lagi sekolah induknya udah di centang belum
d. Sudah mapping rombel belum?
e. Apakah PTK tersebut masih aktif ?
f. Yang ini agak sulit analisanya coba perhatikan penulisan nama pada dapodik dengan nama pada kolom bagian NUPTK pada lembar info PTK
3. Memiliki Jam tambahan di luar jenjang dikdas yang tidak ada DAPODIK nya untuk DIKMEN atau Kemenag: Silahkan merapat ke dinas pendidikan kab/kota untuk menyerahkan SK KBM serta pembagian tugas mengajar pada jejang selain DIKDAS agar di entry pada jam tambahan melalui aplikasi Tunjangan Profesi
4. Apabila ada kesalahan mapping rombel PTK yang mengakibatkan seorang PTK tidak dapat valid datanya dikarenakan jam telah digunakan oleh PTK lain silahkan membuat pernyataan tertulis oleh kepala sekolah dan ditandatangani di atas materai berikut dengan kronologis dan pembagian tugas KBM, serahkan ke Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota.
(Ilustrasi gambar dari inet)
Post a Comment