Header Ads

Penetapan Penerima Tunjangan Fungsional Guru Non PNS

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan guru non pegawai negeri sipil yang mendapatkan tunjangan fungsional. Dalam surat penetapan yang bernomor 0109.05/C5.6/FU/P/2014 menteri pendidikan menetapkan nama-nama guru yang mendapatkan tunjangan fungsional. Surat tersebut menerangkan bahwa guru non PNS yang namanya tertulis dalam surat berhak menerima tunjangan sebesar Rp. 300.000,- per bulan selama 12 bulan terhitung mulai 1 Januari 2014. Silahkan download salinan surat tersebut untuk mengecek apakah nama anda termasuk di dalamnya atau tidak. (Khusus Jawa Timur)





Powered by Blogger.